Selasa, 08 Maret 2011

LAMBANG DAERAH

Menurut Perda Nomor: 2/Prt/DPRD-GR/69 tanggal 16 Agustus 1969 Pasal 1: Lambang Daerah Kabupaten Tuban terbagai atas 8 bagian, yaitu: 1. Perisai berdiri tegak yang bersudut lima. 2. Kuda hitam yang berdiri ditengah-tengah gapura putih. 3. Gapura Putih. 4. Bintang Kuning emas bersudut lima diatas gapura putih. 5. Batu hitam berbentuk umpak yang menjadi tumpuan kuda hitam; dan pancaran air berwarna biru muda. 6. Pegunungan berwarna hujau daun jati dan bijinya untaian kacang tanah. 7. Perahu emas dan laut biru. 8. Kata “Tuban” ditulis diatas pita antara pangkal daun jati dan untaian kacang tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar